PHK adalah sebuah keputusan akhir yang harus ditempuh bila sudah tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk mempertahankan hubungan kerja. Setiap perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku pada UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan saat melakukan PHK terhadap salah satu karyawan. Sebagai pemimpin, Anda harus obyektif dan bijaksana dalam menentukan hal krusial seperti ini. Jangan sampai karyawan yang Anda berhentikan merasa memperoleh diskriminasi yang mengandung unsur SARA.
Keputusan PHK akan lebih mudah dipertahankan ketika perusahaan memiliki alasan yang sah dan mencakup masalah terkait dengan kontribusi karyawan, kesalahan, reorganisasi yang mengakibatkan penghapusan posisi karyawan, atau pertimbangan keuangan perusahaan. Selain itu, Anda juga harus menyertakan alasan-alasan yang tercantum tidak semuanya inklusif dan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri karyawan yang menurut kebijaksanaan telah terlibat dalam pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Sebelum Anda memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja seorang karyawan, sebagai pimpinan, Anda harus bertanya kepada diri sendiri mengenai beberapa hal berikut:
Sebelum memutuskan untuk melakukan PHK terhadap seorang karyawan, lakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa yang terjadi dan dengarkan penjelasan mereka. Pertimbangkan juga apakah pihak ketiga yang netral akan menganggap penjelasan karyawan itu masuk akal.
Tentukan apakah alternatif yang lebih tepat dibanding pemutusan hubungan kerja. Misalnya dengan memberi karyawan kesempatan terakhir, menggunakan disiplin progresif untuk mendapatkan perhatian mereka, atau menempatkan karyawan pada divisi lain.
Pastikan bahwa semua karyawan yang pernah terlibat dalam kesalahan yang sama mendapat tindakan yang sama, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan perilaku, pelanggaran sebelumnya, lamanya pekerjaan, dan sebagainya.
Setelah pemutusan hubungan kerja terjadi, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan tantangan jalur hukum dan risiko-risiko yang bisa terjadi dengan melakukan beberapa cara berikut:
Apabila terdapat salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka mereka wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Jika memang PHK harus terjadi, maka selesaikanlah hal tersebut sesuai dengan alurnya dan tidak menyebabkan tindakan hukum. Baik perusahaan maupun karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya harus saling menghargai keputusan dan kesepakatan yang ada.